"Kami akan kembangkan ke situ. Kami akan telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pejabat Garuda sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
Mereka ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.