Putusan itu nantinya akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek IPDN, termasuk menjerat pihak lainnya yang terlibat atau diperkaya.
“Dari situ kan nanti bisa dikembangkan lebih lanjut baik itu proses penyidikan atau penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Seiring dengan itu, KPK juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negera yang timbul dari korupsi tersebut.
Sejauh ini, PT Waskita Karya diketahui baru mengembalikan Rp 7 miliar dari keuntungan Rp 26,6 miliar yang diperolehnya lewat kasus korupsi IPDN tersebut.
“Ya nanti terus dikembangkan apakah ada pihak-pihak yang lain yang bertanggung jawab,” ujar Ali.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Diketahui, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 pidana penjara terhadap Adi Wibowo.
Adi Wibowo juga dituntut hukuman Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung IPDN di Gowa, bersama-sama sejumlah pihak.