WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mendalami dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR.
Aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan kampus IPDN.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
"Iya (akan didalami)," ungkap Jaksa KPK, Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/2022).
Eko Aryanto, hakim ketua yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sebelumnya sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita ke Komisi II DPR. Hal ini lantaran dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
"Kemarin dijelaskan itu di perkara untuk Minahasa, dijelasin sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," terang Dian.
Dudy Jocom merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dudy Jocom telah divonis bersalah atas perkara dugaan korupsi proyek kampus IPDN di sejumlah lokasi, termasuk di Gowa, Sulawesi Selatan yang digarap Waskita Karya.