WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dan mempelajari lebih lanjut dugaan keterlibatan direksi dan korporasi PT Waskita Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah menuntut mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, untuk dihukum 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun pidana penjara.
Baca Juga:
Pengamat Pasar Modal: Efisiensi Bisnis Waskita Karya Perbaiki Kinerja Perusahaan
Jaksa meyakini, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi dalam proyek kampus IPDN di Gowa, Sulsel.
Dalam surat tuntutan jaksa, Adi bersama-sama sejumlah pihak disebut melakukan pengaturan pelelangan agar PT Waskita Karya (Persero) menjadi pemenang.
Akibatnya, proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 27,24 miliar dan memperkaya pihak lain.
Baca Juga:
Erick Thohir Buka Suara Terkait Pembatalan Pemberian PMN Rp3 Triliun ke Waskita Karya
Salah satunya memperkaya PT Waskita Karya senilai Rp 26,6 miliar.
“Nanti akan kita pelajari lagi untuk menentukan keterlibatan korporasi, nanti akan kita dalami lagi apakah nanti bisa kita dalami untuk selanjutnya,” ungkap jaksa KPK, Ikhsan Fernandy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).
KPK berharap majelis hakim dalam putusannya nanti mengamini perbuatan melawan hukum sejumlah pihak, seperti tercantum dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Putusan itu nantinya akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek IPDN, termasuk menjerat pihak lainnya yang terlibat atau diperkaya.
“Dari situ kan nanti bisa dikembangkan lebih lanjut baik itu proses penyidikan atau penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Seiring dengan itu, KPK juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negera yang timbul dari korupsi tersebut.
Sejauh ini, PT Waskita Karya diketahui baru mengembalikan Rp 7 miliar dari keuntungan Rp 26,6 miliar yang diperolehnya lewat kasus korupsi IPDN tersebut.
“Ya nanti terus dikembangkan apakah ada pihak-pihak yang lain yang bertanggung jawab,” ujar Ali.
Diketahui, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 pidana penjara terhadap Adi Wibowo.
Adi Wibowo juga dituntut hukuman Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung IPDN di Gowa, bersama-sama sejumlah pihak.
Perbuatan Adi Wibowo itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Salah satu korporasi yang diperkaya dari dugaan korupsi itu adalah PT Waskita Karya yang diperkaya sebesar Rp 26,6 miliar.
Selain Waskita Karya, dugaan korupsi proyek IPDN di Gowa ini juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80 juta.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudy Jocom, sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,24 miliar. [gun]