Bersama dua tersangka lainnya dari sektor swasta, Kerry diduga terlibat dalam kesepakatan penentuan harga tinggi sebelum proses tender berlangsung.
Saat ini, Kerry telah ditahan oleh tim penyidik JAM PIDSUS Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Baca Juga:
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Tekor Rp193 Triliun
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa," terang Qohar.
Selain Kerry, enam tersangka lain dalam kasus ini adalah:
• Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
• Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
• Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional)
• Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
• Gading Ramadhan (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
• Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan para tersangka telah melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan.