Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah.
Kemudian, Riva cs melakukan blending pengolahan di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca Juga:
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Tekor Rp193 Triliun
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi," ujar Abdul Qohar semalam.
Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lalu di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE).
Perbuatan anak Riza Chalid cs tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Rinciannya terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.