WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keenan Nasution dan Rudi resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan tercatat dalam perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Keenan dan Rudi menuduh Vidi telah menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam 31 pertunjukan konser antara tahun 2009 hingga 2024.
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 miliar,” demikian bunyi salah satu poin gugatan.
Tidak hanya menuntut uang ganti rugi, Keenan dan Rudi juga mengajukan permintaan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik Vidi sebagai pengamanan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Vidi telah memanfaatkan lagu tersebut secara intens selama hampir 16 tahun, dari 2008 hingga 2024, tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Baca Juga:
Lagu di Instagram Bisa Ditambahkan Langsung ke Spotify, Simak Caranya
“Yang kita persoalkan Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Minola menambahkan, lagu “Nuansa Bening” berperan besar dalam kesuksesan Vidi Aldiano.
“Durasi penggunaan lagu tersebut yang begitu panjang hampir 16 tahun lamanya, dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang,” tegasnya.