WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corner.
Baca Juga:
Pertamina Cek Lapangan di Ambon, Pastikan BBM Aman Jelang Puncak Arus Balik
"Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya semula dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," ujar Harli.
Baca Juga:
BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Simpan Nomor Darurat Selama Arus Balik Lebaran
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan keterkaitan peran keduanya dengan tersangka lain.
"Penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka," tambahnya. Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian dicampur (blending) menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh pernyataan itu.
Dalam perkara ini, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP.
Selain itu, ada MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]