Setelah proses negosiasi, nilai tersebut berubah menjadi Rp20,52 miliar dan ditetapkan sebagai harga kontrak, padahal harga riil pembelian PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia termasuk pekerjaan site installation dan training hanya Rp15,79 miliar.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar karena mark up melebihi 10 persen dari batas yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
"Kami terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya," sebut dia.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Daryanto selaku Vice President O and M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dalam perkara dugaan korupsi PLTA Musi tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.