WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Sindir Pemerintah Tak Beri Jabatan Dirut
Mundur dengan Alasan Pribadi
Mohammad Arifin (MA) sebelumnya diberitakan mundur dari jabatan Sekda Pemalang sekaligus ASN dengan alasan pribadi.
Permohonan mundur sudah ia ajukan ke Bupati Pemalang beberapa waktu lalu, dan saat ini secara administrasi masih dalam proses.
Baca Juga:
Tekan Potensi Korupsi, Pengamat Minta Pemerintah Perketat Tata Kelola Danantara
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, kasus yang kini menjerat MA itu terjadi pada tahun 2010 lalu.
Saat itu, MA merupakan Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.
"Nilai proyek itu Rp6.579.000.000. Nilai itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang," kata Johanson, dalam konperensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Selasa (19/7/2022).
Libatkan Empat Tersangka
Kasus tersebut, kata Johanson, pada awalnya melibatkan 4 orang tersangka, yang kemudian setelah sidang semuanya terbukti, dan sudah menjalani hukuman.
Tapi, setelah bebas, mereka tidak terima, karena MA --yang waktu itu Kepala PU Kabupaten Pemalang-- mereka nilai ikut terlibat.
Lalu mereka melaporkan MA ke Polda Jawa Tengah.
"Jadi, keempat tersangka ini merasa mereka tidak berbuat sendiri, karena Kepala Dinas PU waktu yaitu MA juga dinilai terlibat. Mereka tidak terima, setelah bebas lalu melaporkan MA. Kami memeriksa 47 saksi termasuk MA, dan dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Johanson.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan MA adalah meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan seratus persen, meskipum pada kenyataannya proyek baru berjalan 73 persen.
Selain itu, MA juga menyerahkan uang Rp 500 juta hasil dari pekerjaan proyek tersebut kepada perusahaan yang justru sebelumnya kalah lelang.
Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 di Pemalang itu dikerjakan di Belik Watukumpul dan Comal (paket 1) serta di Widodaren Karangasem dan Lingkar Kota Comal (paket 2).
Total nilai proyek sebesar Rp 6.579.000.000.
Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. [gun]