Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus tersebut, enam orang mantan pejabat Antam itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun karena antara lain melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, ataupun perusahaan) non-kontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
Baca Juga:
2 Tersangka Korupsi Masjid Rp101 M di Karanganyar Ditahan
Kendati demikian, kerja sama yang dilakukan diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal and compliance atau hukum dan kepatuhan, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu
Baca Juga:
Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
Ketujuh terdakwa dari klaster swasta tersebut akan mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.