WAHANANEWS.CO, Jakarta -Agenda praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertunda setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena tim hukumnya tengah menangani empat persidangan lain secara bersamaan.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi.
Ia memaparkan bahwa empat sidang yang berlangsung bersamaan itu berkaitan dengan perkara kartu tanda penduduk elektronik, perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Perkara yang menjerat Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.