Di sisi lain, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Penipuan Berkedok KPK, Sahroni Sudah Serahkan Rp300 Juta
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Kemudian pada Selasa (24/2/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat yang diajukan pada 19 Februari 2026.
Baca Juga:
Ancaman Trump Keluar NATO Dibalas Tegas Inggris: NATO Tak Tergantikan bagi Amerika
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.