WahanaNews.co | Dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang yang diamankan tersebut nilainya mencapai USD27.258 yang disimpan dalam goodie bag.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta.
Sepuluh orang tersebut terdiri atas Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Lalu, Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).
Berikutnya, staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).
Alex menuturkan bahwa tim KPK bergerak menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota.
Uang tersebut diberikan melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk.
"Pada hari Kamis (2/6), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ucap dia.
Alex mengungkapkan pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta itu diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS. Adapun pihak yang memberikan yakni ON.
"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HS (Hari Setyowacono), TBY, dan ON," ujarnya.
"Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk."
Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima suap yakni man
Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. [rin]