WAHANANEWS.CO, Jakarta - Laporan penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar langsung ditindaklanjuti KPK yang kini menganalisis status fasilitas tersebut untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi yang harus disetor ke negara.
Nama Hari (23/2/2026) -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menganalisis laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang yang digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026).
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
"Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut pelaporan gratifikasi yang dilakukan kurang dari 30 hari sejak penerimaan merupakan langkah positif bagi setiap penyelenggara negara sekaligus bentuk mitigasi terhadap potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.
"Pak Menteri tadi menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif tentunya tidak hanya di Kementerian Agama, tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia agar kita sedari awal melakukan mitigasi-mitigasi khususnya pencegahan korupsi," ucap dia.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Budi menambahkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK membuka peluang untuk meminta klarifikasi dari pihak pemberi fasilitas jet pribadi yakni OSO guna memastikan detail pemberian tersebut.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Arif Satria menjelaskan pelaporan fasilitas jet pribadi dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).