Ia menerangkan KPK akan melakukan analisis mendalam untuk menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau harus menjadi milik negara melalui mekanisme penggantian atau penyetoran.
"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang dia.
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Arif menegaskan proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum masuk ke tahap analisis substansi untuk menentukan nilai yang harus dikembalikan jika dinyatakan sebagai gratifikasi milik negara.
"Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara," katanya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.