WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa memberikan fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen dalam proses pengadaan proyek pemerintah adalah suatu kejadian yang umum terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex menyoroti bahwa besarnya nilai belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi ladang praktik korupsi.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024), melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Alexander meyakini bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat pemerintah daerah memiliki kesadaran terhadap praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pengeluaran negara sering kali dipengaruhi oleh kolusi dan perjanjian buruk antara pemerintah dan pihak vendor atau perusahaan penyedia barang.
Meskipun demikian, APIP sering merasa enggan untuk mengambil tindakan karena seringkali perusahaan yang terlibat memiliki hubungan dekat dengan pusat kekuasaan.