WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah penerima suap dan satu merupakan pemberi suap.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Dari pihak penerima, ada tiga orang, sedangkan pemberi suap hanya satu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/11/2023).
Tiga individu yang diduga menerima suap adalah Eddy Hiariej serta dua asisten pribadinya, yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).
Sementara itu, orang yang diduga memberikan suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha yang bernama Helmut Hermawan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Alexander juga menjelaskan bahwa surat penetapan status tersangka untuk Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya telah ditandatangani dua minggu yang lalu.
"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
Di dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya.
Eddy Hiariej pernah membantah laporan Sugeng soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar, selepas memberikan klarifikasi di kantor KPK bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin (20/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Mulanya, IPW melaporkan YAR dan YAM pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.
Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.
Akan tetapi, usai KPK melakukan klarifikasi dan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan ekspos, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administratif hingga akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk kasus tersebut.
Ali Fikri menjelaskan, "Misalnya setelah diekspos, dan kemudian disepakati untuk naik ke tingkat penyidikan, itu tidak berarti langsung masuk ke proses penyidikan. Namun, proses penyidikan akan dimulai ketika sudah ada surat perintah penyidikan."
Pada Senin (6/11/2023), Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham telah selesai.
"Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini semua tahap penyelidikan oleh KPK telah selesai dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah ditemukan unsur pidana, KPK akan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]