Pada Selasa (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan karena Fadia diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
KPK juga mengungkap bahwa Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan dana hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.