WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga sengaja diembuskan untuk membuat para pejabat resah dan mendorong mereka melobi agar tidak diganti atau bisa pindah ke posisi yang diinginkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan isu tersebut menjadi pemicu utama dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Baca Juga:
KPK Sita Rp500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
“Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah, takut diganti, bagi yang jabatannya bagus,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, bagi pejabat yang merasa tidak cocok dengan jabatannya saat ini, isu rotasi justru dianggap sebagai peluang untuk pindah ke posisi yang lebih diinginkan.
Menurutnya, situasi ini dimanfaatkan sebagian pihak untuk melakukan pendekatan dan lobi jabatan.
Baca Juga:
KPK Dalami Proyek Monumen Reog Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka Suap
“Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan,” ujarnya menambahkan.
Asep menuturkan, keresahan itu membuat beberapa pejabat menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, termasuk Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
“Dia menghubungi Sekda di Ponorogo, nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain,” ujarnya.
Menurut Asep, Yunus melobi agar tetap menjadi Direktur Utama RSUD Harjono dan diduga sepakat memberikan sejumlah uang kepada Bupati dan Sekda Ponorogo.
“Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri, nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya,” katanya.
Ia mengungkapkan, rencana penyerahan uang awalnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober lalu, namun sempat tertunda karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Kemudian ada informasi lagi, di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijerat KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Komisi kemudian menetapkan Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Minggu (9/11/2025).
Ketiga tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit.
Sugiri diduga menerima sejumlah uang dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo.
Selain suap jabatan tersebut, KPK juga menelusuri dua kasus dugaan korupsi lainnya.
Kasus pertama terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar, di mana Sucipto selaku rekanan memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp1,4 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih selaku ajudan Bupati dan Ely Widodo, adik Bupati Ponorogo.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri selama periode 2023 hingga 2025 dengan total mencapai Rp300 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]