WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta dalam OTT yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
Dari operasi tersebut, penyidik KPK kemudian mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Taufik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Menurut Taufik, dugaan pungutan tersebut menimbulkan biaya tambahan di luar kewajiban resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.
KPK membagi konstruksi dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut menjadi tiga klaster berdasarkan modus serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti penerimaan melalui jalur mandiri.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Praktik permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa itu juga diduga diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.
Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang Rp650 juta melalui Dian dan Adhi.
Namun, setelah uang diberikan kepada kedua pihak swasta tersebut, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta agar uang Rp650 juta yang telah diserahkan kepada Dian dan Adhi dikembalikan secara penuh.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.
Persoalan pengembalian uang tersebut kemudian diduga melibatkan Norman dengan skema pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Norman melalui Dian, Adhi, serta Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed diduga menjanjikan pengembalian uang menggunakan pencairan paket pekerjaan berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed selama periode 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan instruksi kepada Mulyono menggunakan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Mulyono kemudian diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru tersebut.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan kepada Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO atau Rektor Unsoed,” tutur Taufik.
Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed selama periode yang sama.
Dalam komunikasi tersebut, Eko dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah nilai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Akhmad Sodiq yang selanjutnya diduga memberikan akses sistem untuk proses otorisasi terhadap calon mahasiswa tertentu.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO, yang kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ucap Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]