WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Linjamsos Kementerian Sosial
(Kemensos), Pepen Nazaruddin, Jumat (22/1/2021).
Lembaga
antikorupsi itu mendalami arahan yang diberikan mantan Menteri
Sosial, Juliari Peter Batubara, ke Pepen.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Didalami
kembali pengetahuan saksi terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari
tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) selaku Mensos untuk mengatur pihak-pihak
yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan bansos wilayah
Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali
Fikri, melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Pepen
sudah tiga kali diperiksa KPK, yakni pada 21 Desember 2020, 13 Januari 2021, dan 22 Januari
2021. Dia
selalu hadir saat dipanggil.
Pada
pemeriksaan kedua, KPK juga menggeledah rumah Pepen di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Juliari
Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Kasus
ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi
Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Para
tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk
memperdalam penyidikan kasus tersebut.
KPK
menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp 17 miliar dari dua periode
pengadaan bansos sembako.
Kasus
ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian
uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan
uang dilakukan pada 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp 14,5 miliar dari Ardian dan Harry
itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
Matheus
dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara
itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal
5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. [dhn]