WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki green house yang dimiliki oleh pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK akan meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui informasi tersebut.
Baca Juga:
Tingkatkan Produksi dan PAT, Mentan Amran Kirim Brigade Alsintan ke Merauke Papua Selatan
"Memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini, tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh pak Jubir [Tessa Mahardhika Sugiarto], siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kita minta keterangan," ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Soal green house tersebut, beberapa waktu lalu ada seseorang yang mengklaim pendiri Partai NasDem datang ke Kantor KPK. Ia mendorong KPK untuk mendalami informasi tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6), Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Akmal Malik Ajak Para Bupati dan Wali Kota Kembangkan Pertanian
Ia menduga pembangunan green house tersebut menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini [dugaan pemerasan], saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.
"Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," sambungnya.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]