WahanaNews.co | Diduga ada penyelewengan dana koperasi di Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap 9 saksi pada Selasa, 5 Juli 2022. Sembilan saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, Jarot Hidayat Purwanto; Komisaris PT Indec Internusa, Setyo Semito; pensiunan PNS, Muchamad Rizal.
Baca Juga:
Direktur Utama EKI Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD COVID-19
Kemudian, enam pihak wiraswasta, yaitu Tharmidzi; ME Novian; Sukandar; Tatang Setiawan; Siti Masriyah; serta Aisyah Handayani juga diperiksa. Para saksi didalami keterangannya soal penarikan dana di rekening Kopanti Jabar serta diklarifikasi oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, KPK menduga ada penarikan dana di rekening Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar untuk kepentingan pihak tertentu.
"Para sakai hadir diperiksa untuk keperluan klarifikasi oleh ahli dari BPKP. Di samping itu, dikonfirmasi masih mengenai penarikan dana pada rekening Kopanti untuk kepentingan oknum tertentu terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, (6/7/2022).
Baca Juga:
Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja di Papua
Sementara itu, terdapat 2 saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 pada Selasa kemarin. Kedua saksi itu adalah Paramitha dan Sri Puji Astuti.
"Dua saksi atas nama Paramita WK dan Sri Puji Astuti, keduanya tidak hadir mengonfirmasi karena sakit. Akan dijadwal ulang," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran fiktif dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013. Penyaluran fiktif dana koperasi dan UMKM itu diduga terjadi di Jabar.