Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan, tim KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah barang, mulai dari sepeda motor hingga mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.