WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK mengisyaratkan langkah lanjutan dalam penyidikan korupsi kuota haji dengan membuka peluang memperpanjang pencekalan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur atau FHM terkait kebutuhan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Periksa 10 Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri biasanya diterapkan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak yang bersangkutan.
“Tentunya nanti kebutuhan untuk cegah luar negeri atau cekal terhadap saudara FHM karena yang bersangkutan satu dari tiga yang dicegah oleh KPK, nanti kami akan melihat apakah masih ada kebutuhan untuk memperpanjang pencekalan atau tidak,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan terkait status pencekalan tersebut kepada publik.
Baca Juga:
Laporan Warga Lewat Call Center 110 Bongkar Peredaran Ganja di Pekanbaru
“Kami akan update itu,” kata Budi Prasetyo.
Fuad Hasan diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyidik KPK pada Senin (26/01/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/08/2025) dalam perkara yang sama.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Maktour Travel yang berlokasi di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Jumat (09/01/2026), yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, perhitungan resmi kerugian negara oleh BPK hingga kini masih belum rampung.
Selain Fuad Hasan, KPK juga telah melarang Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak Jumat (08/08/2025) dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Namun, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan kuota khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, pembagian tambahan kuota diubah menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]