WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek di Pemkab Bekasi dengan memanggil tiga pejabat tinggi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, terhadap Benny Sugiarto Prawiro Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Imam Fathurohman Kepala Dinas Pendidikan, serta Pranoto Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
Baca Juga:
OTT KPK, Maidi dan Bawahannya Jadi Tersangka Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga orang saksi," kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada 18 Desember 2025, dan dua hari kemudian tiga orang ditetapkan tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi, HM Kunang Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan kontraktor penyedia paket proyek.
Penyidikan mengungkapkan bahwa Ade Kuswara mulai mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi setelah terpilih sebagai Bupati, dengan rutin meminta uang “ijon” kepada Sarjan melalui ayahnya HM Kunang selama Desember 2024 hingga Desember 2025.
Baca Juga:
KPK Panggil Direktur DJP dan 16 Saksi di Kasus Suap Pajak Jakut
Total aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp14,2 miliar, terdiri dari suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dalam empat tahap penyerahan dan penerimaan lain senilai Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT di rumah dinas Bupati, KPK berhasil menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga sisa setoran ijon tahap keempat yang dikirim Sarjan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.