WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK terus mendalami siapa pihak yang merancang Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pada umumnya SK setingkat menteri bisa saja dirancang sendiri oleh menteri yang bersangkutan atau sudah dibuat sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Penyimpangan Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Yaqut ke Luar Negeri
Asep menegaskan pihaknya sedang menelusuri siapa yang memberi perintah pembuatan SK tersebut dan apakah ada pihak yang posisinya lebih tinggi yang terlibat dalam instruksi itu.
KPK juga menelusuri apakah pembuatan SK merupakan usulan dari bawahan, pihak asosiasi travel haji, atau pihak lain.
"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ujar Asep, dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
KPK Sebut 10 Agen Travel Diduga Raup Untung dari Kasus Kuota Haji 2023–2024
Perkara ini juga menyertakan SK tersebut sebagai salah satu barang bukti.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.