WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK terus mendalami siapa pihak yang merancang Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pada umumnya SK setingkat menteri bisa saja dirancang sendiri oleh menteri yang bersangkutan atau sudah dibuat sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Bongkar Eks Dirjen Kemnaker Pernah Minta Mobil dari Agen TKA, Toyota Inova Disita
Asep menegaskan pihaknya sedang menelusuri siapa yang memberi perintah pembuatan SK tersebut dan apakah ada pihak yang posisinya lebih tinggi yang terlibat dalam instruksi itu.
KPK juga menelusuri apakah pembuatan SK merupakan usulan dari bawahan, pihak asosiasi travel haji, atau pihak lain.
"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ujar Asep, dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Perkara ini juga menyertakan SK tersebut sebagai salah satu barang bukti.
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Budi menambahkan, angka tersebut berasal dari perhitungan internal KPK yang sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun masih bersifat awal.
"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya, Senin (11/8/2025).
KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]