WahanaNews.co, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (LSM Perkara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proyek besar di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Umum LSM Perkara, Hardiman Sinurat mengatakan proyek itu di Balai Prasarana dan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023 senilai Rp172 miliar lebih. Tender proyek dimenangkan perusahaan kontruksi PT Cimendang Sakti Kontrakindo (PT CSK).
Baca Juga:
Heboh Pasangan Pria-Waria Menikah di Halmahera Selatan, Begini Ceritanya
Pasalnya, menurut Hardiman proses tender proyek terindikasi kuat telah menyalahi aturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres 16 Tahun 2018.
“Terindikasi proses tender telah menyalahi aturan dan kuat dugaan telah terjadi pengaturan lelang dan proyek telah diarahkan kepada pengusaha tertentu. Sementara perusahaan pemenang (PT CSK) juga diketahui perusahaan pinjaman,” kata Hardiman kepada WahanaNews.co, Jumat (8/12/2023) di Jakarta.
Dibeberkan Hardiman, dari awal pemantauan mulai dari proses pengumuman lelang melalui LPSE, paket proyek sudah mengindikasikan adanya pihak-pihak yang hendak mengatur proyek ini agar dimenangkan pengusaha-pengusaha tertentu.
Baca Juga:
Tak Hanya di Sulteng KPK Juga Didesak Periksa Proyek PT CSK di Halmahera Selatan
“Pemenang paket proyek adalah PT CSK yang menawar tertinggi, mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS), ini salah satu unsur yang mengindikasikan adanya pengaturan,” tuturnya.
Pada paket proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako selaku kuasa pengguana anggaran atau pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) Kepala Balai Prasarana Permukiman Propinsi Sulawesi Tengah Kementerian PUPR, HPS Rp184.080.049.000,- dimenangkan PT CSK dengan penawaran tertinggi harga terkoreksi Rp172.262.586.189,63.
Hardiman mendalilkan, PT CSK tidak layak dijadikan pemenang tender, sebab para pemilik saham atau pengurus perusahaan saat ini sedang dalam permasalah dan bersengketa di Pengadilan.
“Kepemilikan PT CSK sedang dalam sengketa. Pemegang saham perusahaan yang dulunya berstatus suami istri, kini sedang bersengketa di Pengadilan. Komisaris PT CSK Suhaerman menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi karena direksi melakukan perubahan akta notaris tanpa sepengetahuannya. Jadi masih dalam sengketa. Sementara dalam fakta integritas di dokumen lelang dinyatakan, perusahaan yang dapat mengikuti tender adalah perusahaan yang tidak dalam sengketa di pengadilan atau tidak dalam keadaan pailit,” tutup Hardiman.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]