Lebih lanjut, KPK memandang pengesahan RUU tersebut akan menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 dengan rancangan yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.