WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dukungan resmi dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Nama Hari (23/2/2026) -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI karena dinilai akan memperkokoh kerangka hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan dukungan tersebut didasarkan pada praktik penegakan hukum KPK yang selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Eks Kajari HSU Gugat KPK, Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Menurutnya, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan tindak pidana korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama yaitu motif keuntungan finansial.
Ia menambahkan KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi agar proses pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, KPK memandang pengesahan RUU tersebut akan menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 dengan rancangan yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR RI juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]