WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan suap oleh bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8/2024).
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, juga membenarkan informasi tersebut. Ia turut mengirim SP3 yang diterima dari KPK.
Surat itu bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor dua dalam surat tersebut.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Surya lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Pada 2019, lembaga antirasuah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK terlunta-lunta mencari keberadaan Surya.
Seiring waktu berjalan, justru Kejaksaan Agung yang lebih dulu memproses hukum Surya atas kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun.
Surya disebut melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]