WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dengan nilai mencapai Rp 222 miliar.
"Kami telah memetakan siapa saja yang menikmati dana non-budgeter ini," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI: Dua Legislator Jadi Tersangka, Kini Giliran DOF Diperiksa KPK
Saat ini, KPK masih menelusuri jejak aliran uang dengan metode follow the money. Penyidik juga akan meminta klarifikasi terkait sejumlah catatan keuangan yang telah disita dari pihak-pihak yang melakukan pengiriman dana tersebut.
"Saat ini, kami baru mengamankan catatan transaksi. Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan kepada pihak yang terlibat dalam pengiriman dana," jelas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta juga turut terjerat, yaitu:
Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).