WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dengan nilai mencapai Rp 222 miliar.
"Kami telah memetakan siapa saja yang menikmati dana non-budgeter ini," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Suap di OKU, KPK Dalami Keterlibatan Bupati Teddy Meilwansyah
Saat ini, KPK masih menelusuri jejak aliran uang dengan metode follow the money. Penyidik juga akan meminta klarifikasi terkait sejumlah catatan keuangan yang telah disita dari pihak-pihak yang melakukan pengiriman dana tersebut.
"Saat ini, kami baru mengamankan catatan transaksi. Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan kepada pihak yang terlibat dalam pengiriman dana," jelas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3/2025), KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Baca Juga:
OTT KPK di OKU, 6 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta juga turut terjerat, yaitu:
Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Menurut KPK, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Dalam periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran Rp 409 miliar untuk belanja promosi dan iklan di berbagai media, baik televisi, cetak, maupun online.
Anggaran ini dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dan disalurkan melalui enam agensi, yaitu:
PT CKSB – Rp 105 miliar
PT CKMB – Rp 41 miliar
PT Antedja Muliatama – Rp 99 miliar
PT Cakrawala Kreasi Mandiri – Rp 81 miliar
PT WSBE – Rp 49 miliar
PT BSC Advertising – Rp 33 miliar
Namun, investigasi KPK menemukan bahwa tugas agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang sebenarnya dibayarkan kepada media.
"Dana Rp 222 miliar ini digunakan sebagai dana non-budgeter yang sejak awal telah disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto dalam kerja sama dengan enam agensi tersebut," pungkas Budi.
[Redaktur: RInrin Kaltarina]