WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat terbaru perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap Harun Masiku. Surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian tertuang dalam surat tersebut.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
KPK mencantumkan identitas Harun dalam surat penangkapan dimaksud. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis."
KPK menyatakan siapapun yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Baca Juga:
PDIP Pecat Effendi Simbolon, Jokowi Angkat Suara
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.