WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya dugaan praktik suap yang dilakukan pejabat daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dugaan praktik suap tersebut, dilakukan dalam rangka mempercepat dan memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Menanggapi hal tersebut, Penyidik dari KPK langsung melakukan konfirmasi terkait dugaan itu kepada seorang saksi.
Saksi tersebut yakni, Mantan Kepala Bappeda yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky CH Richfat. KPK menduga yang bersangkutan mengetahui aliran uang suap untuk mempercepat usulan DAK dan DID Halmahera Timur.
"Ricky CH Richfat ST, MT (Mantan Kepala Bappeda Halmahera Timur/Sekretaris Daerah Halmahera Timur), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana Dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017-2018 ini. Mereka di antaranya adalah, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; eks Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman.