WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus meluas. Setelah menyeret pejabat dinas dan pihak swasta, kini sorotan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah ke institusi penegak hukum.
Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diminta keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Pada Senin (21/7/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa dua jaksa, yaitu Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Gomgoman Halomoan Simbolon.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kedua pejabat Kejari tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, tepatnya pada Jumat (18/7/2025). Namun, pemeriksaan itu ditunda dan akan dijadwal ulang.
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
“Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
Kasus korupsi proyek jalan ini pertama kali terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025).
OTT itu menyasar dua instansi strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan asal proyek.
Tersangka-tersangka tersebut adalah:
• Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
• Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
• Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
• M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
• M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora
Klaster pertama menyangkut empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai total enam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap.
Adapun yang diduga menerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pemeriksaan terhadap pejabat kejaksaan akan menjadi langkah penting dalam membongkar kemungkinan adanya dukungan atau pengamanan terhadap praktik korupsi di lapangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]