WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup
kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin yang terseret kasus dugaan suap dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu, pemberantannya dapat
dituntut pidana mati.
Baca Juga:
Prabowo Sindir Putusan Hakim Soal Vonis Ringan Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun
Dua mantan menteri tersebut, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik sangat
membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus yang menjerat keduanya.
Bahkan, terang Ali, keduanya juga
dapat pula dijerat dengan pasal pencucian uang, sepanjang ditemukan alat bukti
yang mencukupi.
Baca Juga:
Singgung Pihak Pencibir, Prabowo: Belum Kita Bekerja Sudah Nyinyir
"Pengembangan sangat dimungkinkan
seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain
seperti TPPU," kata Ali kepada awak media, Rabu (17/2/2021).
Ali menyampaikan demikian sekaligus
menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward
Omar Sharif Hiariej, yang menyebut Juliari dan Edhy layak
dituntut hukuman pidana mati.
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati
tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.
"Kami tentu memahami harapan
masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman
bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2
ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat
diterapkan," kata Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999
menyatakan, "Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sementara Pasal 2 ayat (2)
menyebutkan, "Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang
dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang
dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis
ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Ali menambahkan, dalam menuntut
terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa
membuktikan seluruh unsur yang ada di Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor
tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal
karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman
mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,"
kata Ali.
Kendati demikian, kata Ali, untuk saat
ini pihaknya masih fokus menangani Juliari dan Edhy dengan pasal penerima suap,
yakni Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu mengancam pelaku dengan
pidana penjara seumur hidup.
"Proses penyidikan kedua perkara
tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai
penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan
kepada masyarakat," ujarnya. [dhn]