WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam hal ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sedianya, Jemmy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif
"Hari ini (10/5/2022) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Jemy Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).
Selain Jemmy, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat itu absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (9/5/2022). Andi mengonfirmasi akan memenuhi panggilan sebagai saksi, hari ini.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Andi Arief tidak hadir, dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5/2022) besok," kata Ali Fikri, Senin (9/5/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.
Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi. Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. [rsy]