WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak kembali disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran oknum pejabat pajak dalam praktik kongkalikong tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK Sebut Alarm Introspeksi Nasional
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan tiga saksi yakni PNS Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga Sari, serta Pemeriksa Pajak Pertama Muhammad Indra Kurniawan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi dan menyebut perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dugaan kerja sama ilegal antara para tersangka untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar.
KPK menduga sebagian dana dari nilai tersebut mengalir ke sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara, sementara pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.
PT Wanatiara Persada kemudian hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar yang diduga membuat nilai kekurangan pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pihak penerima suap dan pemberi suap.
Tersangka penerima suap atau gratifikasi meliputi Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]