Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada Kamis (9/1/2026) dengan mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga:
BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik Gegara Sajikan Kelapa Utuh
Selain proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.