WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah penyidikan kasus kuota haji kembali bergerak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (30/1/2026), dalam perkara yang menyeret pengelolaan ibadah haji Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, lanjut Budi, telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan kini memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
PSI Soroti Pilkada Masih Dihantui Politik Uang
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Jumat (9/8/2025), KPK mengumumkan telah resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari berselang, Minggu (11/8/2025), KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.