WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mempertegas langkah hukumnya dengan memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (20/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
Budi menjelaskan bahwa perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berjalan.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," katanya.
Menurut dia, perpanjangan masa cegah ke luar negeri itu berlaku hingga Rabu (12/8/2026), namun kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan terhadap pemilik biro dan travel PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan.
Baca Juga:
Saksi Pegawai Bea Cukai Diperiksa, KPK Telusuri Dugaan Suap Impor KW
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada Senin (11/8/2025), KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun sekaligus mengumumkan pencekalan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada Kamis (18/9/2025), KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain diproses oleh KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kala itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]