WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sekitar 10 agen perjalanan haji yang diduga diuntungkan dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:
Kasus Penyimpangan Kuota Haji, KPK Resmi Cegah Yaqut ke Luar Negeri
"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah," ujarnya.
Setyo menjelaskan, agen-agen perjalanan tersebut bervariasi dari skala besar hingga kecil.
"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," kata Setyo.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Ia menegaskan, besaran dugaan keuntungan yang didapat pihak swasta akan terungkap lebih detail dari hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.
"Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," jelasnya.
Kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Jumat (8/8) usai KPK menggelar ekspose, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk memastikan angka pasti.
Sejumlah pejabat, mantan pejabat Kementerian Agama, serta pelaku usaha travel haji dan umrah telah dimintai keterangan, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai berinisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut sendiri menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]