WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Informasi mengenai penyitaan aset tersebut disampaikan KPK saat menjelaskan hasil pemeriksaan saksi Adjie, Selasa (15/10). Dalam kasus ini, Adjie sudah menyandang status tersangka.
"Saksi nomor 2 [Adjie] dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).
Sebelumnya Adjie mengklaim proses akuisisi tidak ada masalah. Ia justru bertanya-tanya kepada KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Itu yang saya sendiri bertanya," kata Adjie saat dikonfirmasi mengenai masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).
Ia pun menganggap lucu karena KPK menyangka ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.
"Itu yang lucu. Menurut saya enggak ada (kerugian negara)," ujarnya.
Kemarin tim penyidik KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP Aman Pranata sebagai saksi. Yang bersangkutan didalami mengenai proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.
KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
[Redaktur: Alpredo Gultom]