WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset-aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Kami telah menyita kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah sekitar 91 unit dari berbagai merek," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ali Fikri merinci merek-merek mobil mewah yang disita, di antaranya Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain.
Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya, termasuk 30 jam tangan mewah dari merek-merek seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.
Baca Juga:
Bupati Kukar: Desa Pertanian Terintegrasi Sebarkan Kebaikan untuk Kebutuhan Pangan IKN
"Semua penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan upaya pemulihan aset yang diduga hasil kejahatan. Nantinya, jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan terhadap aset-aset tersebut dan menyerahkannya kepada negara," jelas Ali Fikri.
Ali menambahkan, pengusutan TPPU ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
KPK memastikan akan terus melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Saat ini, sebagian besar mobil, motor, dan barang bukti lainnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Badan (Rupbasan) KPK di Cawang, serta beberapa tempat lain di Kalimantan Timur dan beberapa pihak lainnya dalam rangka perawatannya," pungkas Ali Fikri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]