WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri dan sejumlah pejabat lain di Ponorogo.
Baca Juga:
Soal Kasus Proyek Whoosh, KPK Tegaskan Penyelidikan Tetap Berlanjut
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Menurut Asep, penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), pada Senin (3/11/2025).
Sugiri disebut meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Yunus, kemudian pada Kamis (6/11/2025) kembali menagih jumlah tersebut.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
Pada Jumat (7/11/2025), teman dekat Yunus berinisial IBP kemudian berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ungkap Asep.
Pada hari yang sama, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan total 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Selanjutnya pada Minggu (9/11/2025), KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo.
Asep menjelaskan, kasus ini terbagi ke dalam tiga klaster utama, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sementara pemberinya adalah Sucipto.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menjadi pihak penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
Dengan penetapan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dengan praktik suap dan gratifikasi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]