“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk mengumpulkan uang THR yang akan diberikan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.
Baca Juga:
OTT KPK Ketiga Pada Ramadhan 1447 H, Giliran Bupati Cilacap Kena Ciduk
Berdasarkan perhitungan yang dibuat Syamsul, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta.
Namun dalam praktiknya, pengumpulan dana tersebut ditargetkan mencapai Rp 750 juta dari berbagai SKPD di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain untuk kebutuhan eksternal, sebanyak 47 SKPD di jajaran Pemkab Cilacap juga disebut diminta mengumpulkan dana THR yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.
Baca Juga:
27 Orang Ditangkap KPK Saat OTT Bupati Cilacap, Diduga Terima Uang Proyek
“Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang THR yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta,” ungkap Asep.
Setelah penetapan tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.