WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, terkait dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagai Wakil Bupati, Hendri kemungkinan mengetahui berbagai proyek yang berlangsung di daerah tersebut.
“Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” kata Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial Tidak Benar
Asep menambahkan bahwa KPK menduga Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong merupakan satu kesatuan yang bekerja bersama sejak Pilkada 2024, sehingga mereka menjadi pihak yang saling terkait dalam pemerintahan daerah. Untuk itu, Hendri sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan, saudara wakil bupati ini terkait dengan kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” ungkap Asep.
Namun, setelah pemeriksaan, KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Hendri sebagai tersangka. Akibatnya, Hendri dipulangkan setelah pemeriksaan di Jakarta selesai.
Baca Juga:
Sinyal El Niño Muncul, BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Cepat
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap. KPK kemudian mengidentifikasi tersangka lainnya pada 11 Maret 2026, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta seperti Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]